adjar.id – Apa saja contoh hukum tertulis di Indonesia?
Berdasarkan bentuknya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
Nah, kali ini kita akan mencari tahu seputar contoh-contoh hukum tertulis di Indonesia, Adjarian.
Hukum sendiri merupakan suatu pedoman, patokan, dan panduan bagi manusia untuk bertingkah laku dalam kehidupan.
Hukum pada hakikatnya ialah pagar pembatas, agar kehidupan manusia menjadi lebih aman dan damai.
Hukum bisa dijelaskan sebagai seperangkat aturan yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur hak dan kewajiban manusia dalam berperilaku.
Hukum ini dibuat oleh pihak berwenang yang bersifat memaksa dan mengatur.
Sehingga, hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat.
Bagi masyarakat yang tidak menaati hukum akan mendapatkan sanksi yang tegas dari pihak berwajib.
Tujuan dari diterapkannya hukum ini adalah untuk mewujudkan keadilan dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Berikut penjelasan mengenai hukum tertulis dan contohnya.
Baca Juga: 4 Contoh Hukum Tidak Tertulis
Hukum tertulis adalah suatu bentuk hukum yang dituliskan atau dicantumkan di dalam perundang-undangan negara.
Hukum tertulis ini terdiri atas perundang-undangan dan traktat yang dibedakan dari wilayah cakupan hukumnya.
Undang-undang sendiri berlaku untuk wilayah secara nasional, sementara traktat berlaku di wilayah internasional.
Hukum tertulis ini dibuat oleh pemerintah atau penguasa negara, Adjarian.
Nah, hukum tertulis terbagi lagi menjadi dua jenis, yaitu:
Hukum tertulis yang dikodifikasi, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan.
Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi, yaitu hukum yang walaupun tertulis tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah.
Sehingga, sering masih memerlukan peraturan pelaksana dalam penerapannya.
Contoh hukum tertulis yang ada di Indonesia, yaitu:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Peraturan Pemerintah
Baca Juga: Jenis-Jenis Tata Hukum Indonesia
3. Undang-Undang
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
5. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
6. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Nah, itulah contoh hukum tertulis di Indonesia, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa itu dimaksud dengan hukum tertulis? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Tonton juga video ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR