adjar.id – Pembagian hukum terbagi menjadi beberapa hal termasuk bentuknya yang beragam.
Hukum sendiri mengatur seluruh aspek dalam kehidupan manusia, di mana banyak cakupan hukum yang luas.
Dalam Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 9 SMP terdapat satu soal dalam Uji Kompetensi Bab 3 di halaman 79.
Pada soal Uji Kompetensi Bab 3 tersebut kita diminta untuk menjelaskan pembagian hukum menurut bentuknya dan contohnya yang menjadi materi PPKn kelas 9 SMP.
Baca Juga: Peran Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Lembaga Hukum Indonesia
Maka dari itu, agar bisa menjadi bahan referensi bagi Adjarian, kali ini kita akan membahas mengenai jawaban soal tersebut.
Adjarian, hukum sendiri sifatnya mengikat bagi masyarakat yang ada di dalamnya, sehingga Indonesia memiliki berbagai jenis hukum yang beragam.
Nah, setiap jenis hukum memiliki substansi materi yang berbeda-beda sehingga membuat hukum bisa mencakup berbagai hal yang luas.
Yuk, kita simak penjelasan mengenai hukum dan pembagian hukum berdasarkan bentuknya berikut ini!
Pengertian Hukum
Hukum pada hakikatnya merupakan pagar pembatas yang membuat kehidupan manusia menjadi lebih aman dan damai.
Tanpa adanya hukum yang berlaku, akan terjadi banyak masalah, baik dari kehidupan pribadi maupun kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hukum merupakan suatu aturan, kaidah hidup, dan tata tertib yang mencakup berbagai kehidupan manusia.
Baca Juga: Jawab Soal Perbedaan Hukum Privat dan Hukum Publik
Ada beberapa unsur yang terdapat di dalam hukum itu sendiri, yaitu:
1. Adanya peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam masyarakat.
2. Adanya praturan yang dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berkewajiban membuat dan menetapkan hukum.
3. Peraturan di dalam hukum sifatnya memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran pearturan di dalam hukum sifatnya tegas.
Selain itu, ada karakteristik dari hukum, yaitu adanya perintah dan larangan serta perintah dan larangan harus dipatuhi oleh semua orang.
Pembangian Hukum Berdasarkan bentuknya
Adjarian, luasnya aspek kehidupan manusia, membuat ruang lingkup atau cakupan dari hukum menjadi sangatlah luas.
Maka dari itu diperlukan pembagian hukum, agar bisa mencakup berbagai aspek kehidupan manusia.
Nah, berdasarkan bentuknya, hukum dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
1. Hukum Tertulis
Hukum tertulis merupakan hukum yang ditulis dalam suatu perundang-undangan, di mana dalam hukum tertulis ini dibagi lagi menjadi dua jenis, yaitu:
Baca Juga: Nilai-Nilai Positif yang Terkandung di dalam Undang-Undang Dasar 1945
• Hukum Tertulis yang Dimodifikasi
Hukum tertulis yang dimodifikasi merupakan hukum yang disusun secara lengkap, teratur, sistematis, dan juga dibukukan.
Sehingga, dalam pelaksanaannya tidak perlu lagi peraturan lain yang menyertainya, misalnya seperti KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang.
• Hukum Tertulis yang Tidak Dimodifikasi
Hukum tertulis yang tidak dimodifikasi merupakan hukum yang tertulis, tetapi tidak disusun secara lengkap, sistematis, dan masih terpisah-pisah.
Sehingga, masih dibutuhkan peraturan pelaksaan dalam penerapan hukum tersebut, misalnya undang-undang, keputusan presiden, dan peraturan pemerintah.
2. Hukum Tidak Tertulis
Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang hidup dan diyakini oleh masyarakat keberadaannya.
Selain diyakini, hukum tidak tertulis juga dipatuhii dan bentuknya tidak secara formal prosedurnya.
Akan tetapi hukum ini lahir dan tumbuh dikaangan masayarakat itu sendiri secara turun-temurun.
O iya, selain itu hukum tidak tertulis juga tidak terdapat di dalam perundang-undangan negara.
Baca Juga: Faktor-Faktor Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
Contoh dari hukum tertulis sendiri yaitu hukum adat dan hukum sosial di masyarakat.
Nah, kedua hukum tersebut termasuk ke dalam hukum tidak tertulis karena tidak terdapat di dalam perundang-undangan Indonesia.
Itulah tadi pembagian hukum berdasarkan bentuknya, yang bisa menjadi referensi bagi Adjarian, untuk menjawab soal Uji Kompetensi Bab 3 di halaman 79.
Tonton juga video berikut, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR