Pengertian Hukum
Hukum pada hakikatnya merupakan pagar pembatas yang membuat kehidupan manusia menjadi lebih aman dan damai.
Tanpa adanya hukum yang berlaku, akan terjadi banyak masalah, baik dari kehidupan pribadi maupun kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hukum merupakan suatu aturan, kaidah hidup, dan tata tertib yang mencakup berbagai kehidupan manusia.
Baca Juga: Jawab Soal Perbedaan Hukum Privat dan Hukum Publik
Ada beberapa unsur yang terdapat di dalam hukum itu sendiri, yaitu:
1. Adanya peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam masyarakat.
2. Adanya praturan yang dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berkewajiban membuat dan menetapkan hukum.
3. Peraturan di dalam hukum sifatnya memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran pearturan di dalam hukum sifatnya tegas.
Selain itu, ada karakteristik dari hukum, yaitu adanya perintah dan larangan serta perintah dan larangan harus dipatuhi oleh semua orang.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR