Hukum tertulis adalah suatu bentuk hukum yang dituliskan atau dicantumkan di dalam perundang-undangan negara.
Hukum tertulis ini terdiri atas perundang-undangan dan traktat yang dibedakan dari wilayah cakupan hukumnya.
Undang-undang sendiri berlaku untuk wilayah secara nasional, sementara traktat berlaku di wilayah internasional.
Hukum tertulis ini dibuat oleh pemerintah atau penguasa negara, Adjarian.
Nah, hukum tertulis terbagi lagi menjadi dua jenis, yaitu:
Hukum tertulis yang dikodifikasi, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan.
Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi, yaitu hukum yang walaupun tertulis tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah.
Sehingga, sering masih memerlukan peraturan pelaksana dalam penerapannya.
Contoh hukum tertulis yang ada di Indonesia, yaitu:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Peraturan Pemerintah
Baca Juga: Jenis-Jenis Tata Hukum Indonesia
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR