adjar.id - Mengetahui peran lembaga peradilan merupakan hal yang penting bagi masyarakat.
Mengetahui peranan dari berbagai lembaga peradilan membuat masyarakat sebagai subjek hukum bisa mengontrol dan mengawasi kinerja lembaga-lembaga peradilan.
Sehingga, setiap lembaga peradilan bisa bekerja dengan baik sesuai tugas dan tanggung jawabnya, Adjarian.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai peran dari lembaga peradilan yang menjadi materi PPKn kelas 11 SMA.
Lembaga peradilan adalah wahana bagi setiap masyarakat yang mencari keadilan untuk mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Membicarakan tentang peradilan nasional tidak bisa dilepaskan dari konsep kekuasaan negara yaitu kehakiman.
Di Indonesia, perwujudan kekuasaan kehakiman sudah diatur dalam Undang-Undang RI No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang tersebut menjadi penyempurna dari Undang-Undang RI No.14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.
O iya, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Yuk, kita cari tahu peranan lembaga peradilan berikut ini, Adjarian.
"Peradilan menunjuk pada proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikan."
Baca Juga: Dasar Hukum Lembaga Peradilan di Indonesia
Peran Lembaga Peradilan
Berikut ini peran dari masing-masing lembaga peradilan, yaitu:
1. Lingkungan Peradilan Umum
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung.
Pengadilan negeri ini berperan dalam peroses pemeriksaan, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.
Pengadilan tinggi berperan dalam menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding.
Selain itu, pengadilan tinggi juga berwenang untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir.
Hal ini bisa dilakukan jika terjadi sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.
Mahkamah agung memiliki kekuasaan tertinggi dalam lapangan peradilan di Indonesia, salah satunya dalam membina lembaga peradilan yang berada di bawahnya.
Dalam Pasal 20 ayat 2 UU RI No.48 Tahun 2009, Mahkamah Agung memiliki beberapa wewenang, di antaranya:
- Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
Baca Juga: Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
- Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
- Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang, misalnya memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi.
"Mahkamah Agung memiliki kekuasaan dan kewenangan dalam pembinaan, organisasi, keuangan, dan administrasi pengadilan."
2. Lingkungan Peradilan Agama
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilakukan oleh pengadilan agama, Adjarian.
Berdasarkan pasal 49 UU RI No.3 Tahun 2006, pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama.
Perkaras ini menyangkut antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, shadaqah, infaq, dan ekonomi syariah.
3. Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan tata usaha negara berperan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara.
Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang muncul dalam bidang tata usaha negara natara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata hukum negara.
Sengketa ini terjadi akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Klasifikasi Lembaga Peradilan dan Kompetensinya
4. Lingkungan Peradilan Militer
Peradilan militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi pihak:
- Anggota TNI.
- Seseorang yang menurut undang-undang bisa disamakan dengan anggota TNI.
- Anggota jawatan atau golongan yang bisa disamakan dengan TNI menurut undang-undang.
- Seseorang yang tidak termasuk dalam angka 1, 2, dan 3 tetapi menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan harus diadili oleh pengadilan militer.
"Peradilan militer menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidata untuk berbagai pihak, salah satunya anggota TNI."
5. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi atau MK merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan.
Tujuannya adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan di negara Indonesia.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, Mahkamah Konstutusi memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban.
Baca Juga: Jawab Soal Perbedaan Kompetensi Absolut dan Relatif dari Lembaga Peradilan
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk beberapa perkara, di antaranya:
- Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
- Memutuskan pembubaran suatu partai politik.
- Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Nah, itu tadi Adjarian, beberapa peran lembaga peradilan di Indonesia, salah satunya adalah lingkungan peradilan umum.
Coba Jawab! |
Siapa pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR