Berikut ini peran dari masing-masing lembaga peradilan, yaitu:
1. Lingkungan Peradilan Umum
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung.
Pengadilan negeri ini berperan dalam peroses pemeriksaan, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.
Pengadilan tinggi berperan dalam menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding.
Selain itu, pengadilan tinggi juga berwenang untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir.
Hal ini bisa dilakukan jika terjadi sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.
Mahkamah agung memiliki kekuasaan tertinggi dalam lapangan peradilan di Indonesia, salah satunya dalam membina lembaga peradilan yang berada di bawahnya.
Dalam Pasal 20 ayat 2 UU RI No.48 Tahun 2009, Mahkamah Agung memiliki beberapa wewenang, di antaranya:
- Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
Baca Juga: Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR