3. Mendapatkan perlindungan keamaan dari petugas keamanan tempat wisata.
4. Berhak menggunakan properti di tempat wisata dengan maksimal.
5. Berhak memperoleh informasi yang akurat terkait dengan daya tarik tempat wisata.
6. Perlindungan asuransi bagi tempat wisata yang berisiko tinggi.
7. Berhak mendapatkan perlindungan hukum.
8. Berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
1. Wajib menjaga tempat wisata supaya tetap bersih.
2. Tidak merusak fasilitas tempat wisata.
3. Menggunakan properti dengan baik dan benar.
4. Mematuhi tata tertib dan aturan yang berlaku.
5. Membuang sampah pada tempatnya.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Penumpang Pesawat Terbang
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR