adjar.id - Tidak sembarangan, ternyata kita juga punya hak dan kewajiban ketika mengunjungi tempat wisata, lo.
Hak dan kewajiban di tempat wisata ini harus dijalankan secara seimbang, supaya kenyamanan dan ketertiban dapat terealisasi.
Nah, kali ini kita akan membahas hak dan kewajiban di tempat wisata, Adjarian.
Menurut UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, daerah tujuan wisata atau destinasi pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata.
Daya tarik wisata inilah yang kemudian dapat mewujudkan kepariwisataan.
Setiap orang berhak untuk datang dan menikmati semua hal yang disediakan di tempat wisata.
Namun, kebebasan ini tetap harus dibatasi dengan sejumlah kewajiban, supaya tidak terjadi pelanggaran hak atau pengingkaran kewajiban di tempat wisata.
Berikut hak dan kewajiban di tempat wisata.
Simak bersama, yuk!
1. Mendapatkan pelayanan fasilitas yang baik dari tempat wisata tersebut.
2. Mendapatkan kenyamanan saat berkunjung.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Penumpang Bus
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR