adjar.id - Kali ini kita akan mempelajari hak dan kewajiban KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
KPPS dibentuk oleh PPS atau Panitia Pemungutan Suara yang bertugas untuk melaksanakan tugas di TPS atau Tempat Pemungutan Suara.
Setiap anggota KPPS harus mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibilitas.
Sikap tersebut harus dimililiki oleh ketua dan anggota KPPS dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu), Adjarian.
O iya, baik ketua maupun anggota KPPS juga perlu memahami hak dan kewajiban yang harus mereka emban.
Berikut hak dan kewajiban KPPS. Simak, yuk!
1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Berhak memilih dan dipilih untuk menjadi ketua KPPS.
5. Mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Mendapat honor atau bayaran sesuai Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.
1. Mengumumkan DPT di TPS.
2. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
3. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS.
4. Menyerahkan DPT kepada PPK melalui PPS untuk peserta pemilu yang saksinya tidak hadir di TPS.
5. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
6. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.
7. Memberikan pelayanan kepada pemilih yang berkebutuhan khusus.
8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9. Menempelkan DPT di TPS.
10. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, panwaslu kelurahan/desa atau nama lain, peserta pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Anggota DPD
11. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
12. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan panwaslu kelurahan/desa atau nama lain.
13. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
14. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah beberapa hak dan kewajiban KPPS.
Coba Jawab! |
Apa kepanjangan KPPS? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR