adjar.id - Kali ini kita akan mempelajari hak dan kewajiban KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
KPPS dibentuk oleh PPS atau Panitia Pemungutan Suara yang bertugas untuk melaksanakan tugas di TPS atau Tempat Pemungutan Suara.
Setiap anggota KPPS harus mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibilitas.
Sikap tersebut harus dimililiki oleh ketua dan anggota KPPS dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu), Adjarian.
O iya, baik ketua maupun anggota KPPS juga perlu memahami hak dan kewajiban yang harus mereka emban.
Berikut hak dan kewajiban KPPS. Simak, yuk!
1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Berhak memilih dan dipilih untuk menjadi ketua KPPS.
5. Mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat.
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR