adjar.id – Adjarian, sudah tahu hak dan kewajiban kebudayaan nasional?
Setiap negara memiliki berbagai jenis kebudayaan yang asalnya dari kehidupan masyarakat di negara tersebut.
Kebudayaan yang menjadi ciri khas dari suatu negara disebut dengan kebudayaan nasional.
Kebudayaan nasional adalah suatu kebudayaan yang didukung warga negara dan memiliki kekhasan yang bisa dibanggakan.
Selain itu kebudayaan ini juga bisa memberikan identitas bagi negara dan juga warga negara.
Jadi, budaya nasional adalah bentuk budaya yang dihasilkan oleh bangsa negara tersebut sejak zaman dahulu dan mencerminkan jati diri bangsa.
Kebudayaan nasional Indonesia sendiri dibentuk dari keberagaman kebudayaan lokasi dari seluruh daerah di Indonesia.
Suatu kebudayaan lokal bisa diangkat menjadi kebudayaan nasional, jika kebudayaan tersebut bisa diterima masyarakat secara menyuluruh atau nasional.
Berbagai bentuk kebudayaan nasional Indonesia di antaranya bahasa Indonesia, gotong royong, musyawarah, dan batik.
Sebagai bangsa Indonesia, ada beberapa hak dan kewajiban kebudayaan nasional yang harus kita laksanakan.
Yuk, kita cari tahu hak dan kewajiban kebudayaan nasional berikut ini, Adjarian.
Baca Juga: Peran dan Fungsi Keragaman Budaya
Hak dan Kewajiban Kebudayaan Nasional
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena sudah ditentukan oleh undang-undang.
Sementara kewajiban adalah sesuatu yang dijawabkan, harus dilaksanakan, dan menjadi suatu keharusan.
Hak merupakan suatu hal yang didapatkan dalam bentuk kekuasaan atau kewenangan untuk melakukan sesuatu.
Sedangkan kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Hal dan kewajiban ini merupakan dua hal yang saling berkaitan dan memiliki hubungan sebab akibat.
Seseorang bisa mendapatkan haknya jika kewajibannya sudah dipenuhi atau sudah dilaksanakan.
O iya, keduanya juga tidak bisa dipisahkan, karena kewajiban maka bisa muncul hak dan begitu juga sebaliknya.
Berikut beberapa hak dan kewajiban kebudayaan nasional yang sudah datur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 32 ayat 1.
Pasal tersebut berbunyi: “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebeasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
Hak Kebudayaan Nasional
Baca Juga: Hak dan Kewajiban dalam Bidang Pendidikan
1. Hak untuk menikmati kebudayaan nasional.
2. Hak untuk mengembangkan kebudayaan nasional.
3. Hak untuk mendapatkan kebebasan dalam mengembangkan kebudayaan nasional.
4. Hak untuk tidak mendapatkan intimidasi dari pihak lain.
5. Hak untuk memelihara kebudayaan nasional.
Kewajiban Kebudayaan Nasional
1. Kewajiban untuk memelihara nilai-nilai budaya.
2. Kewajiban untuk memanjukan kebudayaan nasional.
3. Kewajiban untuk memperkenalkan kebudayaan nasional di kancah dunia.
4. Kewajiban untuk menghormati bahasa daerah.
5. Kewajiban untuk mengembangkan kebudayaan nasional.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Agama
Nah, itu tadi Adjarian, hak dan kewajiban kebudayaan nasional yang tertera dalam UUD 1945 pasal 32 ayat 1.
Coba Jawab! |
Apa isi UUD 1945 pasal 32 ayat 1? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Tonton juga video ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR