Hak dan Kewajiban Kebudayaan Nasional
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena sudah ditentukan oleh undang-undang.
Sementara kewajiban adalah sesuatu yang dijawabkan, harus dilaksanakan, dan menjadi suatu keharusan.
Hak merupakan suatu hal yang didapatkan dalam bentuk kekuasaan atau kewenangan untuk melakukan sesuatu.
Sedangkan kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Hal dan kewajiban ini merupakan dua hal yang saling berkaitan dan memiliki hubungan sebab akibat.
Seseorang bisa mendapatkan haknya jika kewajibannya sudah dipenuhi atau sudah dilaksanakan.
O iya, keduanya juga tidak bisa dipisahkan, karena kewajiban maka bisa muncul hak dan begitu juga sebaliknya.
Berikut beberapa hak dan kewajiban kebudayaan nasional yang sudah datur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 32 ayat 1.
Pasal tersebut berbunyi: “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebeasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
Hak Kebudayaan Nasional
Baca Juga: Hak dan Kewajiban dalam Bidang Pendidikan
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR