adjar.id - Kita memiliki hak dan kewajiban terhadap lingkungan hidup, Adjarian.
Hak dan kewajiban terhadap lingkungan hidup telah diatur dalam undang-undang.
Apa itu lingkungan hidup?
Menurut KBBI, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang memengaruhi peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Lingkungan hidup juga diartikan sebagai lingkungan di luar suatu organisme yang terdiri atas organisme hidup, seperti tumbuhan, hewan, dan manusia.
Sebagai manusia, kita menempati lingkungan dan hidup berdampingan dengan makhluk hidup lainnya.
Selama hidup, manusia berhak memanfaatkan sumber daya di lingkungan hidup.
Namun begitu, ada pula kewajiban yang harus dipenuhi oleh manusia terhadap lingkungan hidup.
Nah, berikut beberapa hak dan kewajiban terhadap lingkungan hidup.
Berikut beberapa hak terhadap lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 65.
1. Mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Manusia terhadap Lingkungan Berdasakan Undang-Undang
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR