adjar.id – Pasal-pasal UUD 1945 banyak yang bersentuhan secara langsung dengan kehidupan sehari-hari warga negara.
UUD 1945 atau Undang-Undang Dasar 1945 merupakan salah satu contoh konstitusi tertulis di Indonesia, Adjarian.
Konstitusi merupakan pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara yang dipersiapkan sebelum atau sesudah berdirinya sebuah negara.
Nah, kali ini kita akan membahas beberapa pasal UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari yang menjadi materi PPKn kelas 10 Kurikulum Merdeka.
Konstitusi sebuah negara merupakan hukum dasar tertinggi yang berisi tata penyelenggaraan negara.
Konstiusi merupakan hukum yang paling tinggi dan sifatnya paling fundamental yang menjadi sumber legitimasi otoritasasi bentuk hukum lainnya.
Dalam konteks negara Indonesia, tujuan tertinggi bernegara ada pada Pembukaan UUD 1945.
UUD 1945 untuk pertama kalinya diganti oleh Kontitusi Republik Indonesia Sekitar di tahun 1949 yang membawa dampak besar dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia.
Lalu, pada tanggal 5 Juli 1959, adanya dekrit presiden membuat UUD 1945 kembali menjadi konstitusi Indonesia.
Yuk, kita cari tahu pasal-pasal UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari berikut ini, Adjarian!
“Ada banyak pasal dalam UUD 1945 yang bersentuhan secara langsung dengan kehidupan sehari-hari warga negara.”
Baca Juga: Landasan Konstitusional
Pasal-Pasal UUD 1945
Berikut beberapa pasal yang bersentuhan langsung dengan kehidupan seluruh warha negara, di antaranya:
Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal yang terkait tentang hak dan kewajiban warga negara adalah pasal 27:
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
“Pasal 27 UUD 1945 menjelaskan tentang hak dan kewajiban dari warga negara Indonesia.”
Tentang Jaminan Beragama
Pasal yang terkait tentang jaminan beragama adalah pasal 29:
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Baca Juga: Pasal tentang Hak dan Kewajiban
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Tentang Bela Negara
Pasal yang terkait tentang bela negara adalah pasal 30:
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Tentang Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal yang terkait tentang pendidikan dan kebudayaan yaitu pasal 31 dan pasal 32:
Pasal 31
(1) setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan penyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Baca Juga: Bagaimana Ketentuan Ukuran Bendera Merah Putih yang Benar Menurut UUD 1945?
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradapan serta kesejahteraan umat manusia.
Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
“Pasal 31 dan pasal 32 UUD 1945 membahas tentang pendidikan dan kebudayaan di Indonesia.”
Nah, itu tadi Adjarian, pasal-pasal UUD 1945 yang melekat dalam kehidupan sehari-hari warga negara.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan konstitusi? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton juga video ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR