adjar.id - Apakah Adjarian sudah tahu apa saja hak-hak dan kewajiban-kewajiban warga negara Indonesia menurut UUD 1945?
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang yang sudah tercantum di dalam sejumlah pasal UUD 1945.
Hak dan kewajiban warga negara saling melekat dan juga mengikat segala kelakuan warga negara.
Hak adalah segala sesuatu yang dimiliki individu secara mutlak sejak masih di dalam kandungan.
Sementara kewajiban adalah suatu keharusan individu untuk menjalankan perannya sebagai warga negara.
Keduanya saling bersatu dan tidak dapat dipisahkan. Apabila tidak seimbang, maka mengakibatkan terjadinya pertentangan.
Adapun sejumlah pasal yang mengatur tentang hak dan kewajiban secara mendalam adalah Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 30.
Nah, hak dan kewajiban warga negara yang tercantum di dalam UUD 1945.
Simak, yuk!
Baca Juga: Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Hak Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945
1. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR