adjar.id - Apakah Adjarian sudah tahu apa saja hak-hak dan kewajiban-kewajiban warga negara Indonesia menurut UUD 1945?
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang yang sudah tercantum di dalam sejumlah pasal UUD 1945.
Hak dan kewajiban warga negara saling melekat dan juga mengikat segala kelakuan warga negara.
Hak adalah segala sesuatu yang dimiliki individu secara mutlak sejak masih di dalam kandungan.
Sementara kewajiban adalah suatu keharusan individu untuk menjalankan perannya sebagai warga negara.
Keduanya saling bersatu dan tidak dapat dipisahkan. Apabila tidak seimbang, maka mengakibatkan terjadinya pertentangan.
Adapun sejumlah pasal yang mengatur tentang hak dan kewajiban secara mendalam adalah Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 30.
Nah, hak dan kewajiban warga negara yang tercantum di dalam UUD 1945.
Simak, yuk!
Baca Juga: Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Hak Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945
1. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Hak untuk memilih dan memeluk agama
4. Hak untuk membentu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
5. Hak atas kelangsungan hidup.
6. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta pengakuan yang sama di depan hukum.
7. Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, dan berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni budaya.
8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi.
Baca Juga: Apa Saja Hak dan Kewajiban Warga Negara terhadap Hewan Langka?
9. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa.
10. Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani.
11. Hak untuk beragama.
12. Hak untuk tidak diperbudak.
13. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.
14. Hak bela negara.
Kewajiban Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan.
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila
3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Nah, Adjarian, itulah hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945.
Coba Jawab! |
Sebutkan salah satu hak warga negara menurut UUD 1945! |
PPetunjuk: Cek halaman 2-3. |
Saksikan video berikut, yuk!
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR