(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Tentang Bela Negara
Pasal yang terkait tentang bela negara adalah pasal 30:
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Tentang Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal yang terkait tentang pendidikan dan kebudayaan yaitu pasal 31 dan pasal 32:
Pasal 31
(1) setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan penyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Baca Juga: Bagaimana Ketentuan Ukuran Bendera Merah Putih yang Benar Menurut UUD 1945?
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR