adjar.id - Kali ini kita akan menyimak apa saja hak dan kewajiban hakim.
Hakim merupakan seseorang yang memiliki kewenangan untuk memimpin jalannya persidangan.
Sama halnya seperti profesi lain, seorang hakim juga memiliki hak dan kewajiban terkait dengan tugas-tugasnya.
Bahkan, hak dan kewajiban hakim ini secara tegas diatur dalam perundang-undangan.
Adapun perundang-undangan yang mengatur tentang hak dan kewajiban hakim adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 20212 dan undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.
Secara garis besar, hakim berwenang untuk mengadili, memeriksa, dan memutus suatu perkara.
Sejalan dengan hal tersebut, hakim juga tidak boleh membeda-bedakan orang, Adjarian.
Semua kewenangan dan kewajiban itu sudah tercantum secara detail dalam perundang-undangan.
Hak seorang hakim tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.
1. Hak mendapatkan gaji pokok setiap bulan sesuai dengan jenjang karier dan masa jabatan, besaran ini sama dengan besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.
2. Hak mendapatkan tunjangan jabatan berdasarkan jenjang karier, penempatan tugas, dan kelas pengadilan.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Advokat sebagai Penegak Hukum
3. Berhak mendapat rumah negara dan fasilitas transportasi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat (1).
"Hakim diberikan hak menempati rumah negara dan menggunakan fasilitas transportasi selama dalam menjalankan tugasnya pada daerah penusasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan".
4. Berhak mendapat kedudukan protokoler, tercantum dalam Pasal 6 ayat (1).
"Hakim diberikan kedudukan protokoler dalam acara kenegaraan dan acara resmi".
5. Jaminan keamanan dalam memimpin dan menghadiri persidangan oleh aparat kepolisian.
6. Berhak mendapat jaminan keamanan berupa pengawalan dan perlindungan terhadap keluarga.
7. Berhak mendapat biaya perjalanan dinas, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1).
"Hakim yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri diberikan biaya perjalanan dinas".
8. Mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan.
9. Berhak mendapat jaminan kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.
10. Berhak mendapat pensiunan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pengacara
Kewajiban seorang hakim tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
1. Wajib untuk menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
2. Peradilan dilakukan demi kaedilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
3. Tidak membeda-bedakan orang.
4. Wajib menjaga kemandirian peradilan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1).
5. Wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, tercantum dalam Pasal 5 ayat (1).
6. Wajib memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
7. Wajib menaati kode etik dan pedoman perilaku hakim.
8. Dalam sidang permusyawaratan, hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedng diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
Itulah hak dan kewajiban hakim, Adjarian.
Coba Jawab! |
Sebutkan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak dan kewajiban hakim! |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Simak video berikut, yuk!
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR