Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pengacara
Kewajiban seorang hakim tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
1. Wajib untuk menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
2. Peradilan dilakukan demi kaedilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
3. Tidak membeda-bedakan orang.
4. Wajib menjaga kemandirian peradilan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1).
5. Wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, tercantum dalam Pasal 5 ayat (1).
6. Wajib memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
7. Wajib menaati kode etik dan pedoman perilaku hakim.
8. Dalam sidang permusyawaratan, hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedng diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
Itulah hak dan kewajiban hakim, Adjarian.
Coba Jawab! |
Sebutkan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak dan kewajiban hakim! |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Simak video berikut, yuk!
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR