3. Berhak mendapat rumah negara dan fasilitas transportasi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat (1).
"Hakim diberikan hak menempati rumah negara dan menggunakan fasilitas transportasi selama dalam menjalankan tugasnya pada daerah penusasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan".
4. Berhak mendapat kedudukan protokoler, tercantum dalam Pasal 6 ayat (1).
"Hakim diberikan kedudukan protokoler dalam acara kenegaraan dan acara resmi".
5. Jaminan keamanan dalam memimpin dan menghadiri persidangan oleh aparat kepolisian.
6. Berhak mendapat jaminan keamanan berupa pengawalan dan perlindungan terhadap keluarga.
7. Berhak mendapat biaya perjalanan dinas, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1).
"Hakim yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri diberikan biaya perjalanan dinas".
8. Mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan.
9. Berhak mendapat jaminan kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.
10. Berhak mendapat pensiunan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR