adjar.id - Sama seperti profesi lainnya, seorang pilot juga memiliki hak dan kewajiban terkait dengan profesinya.
Hak dan kewajiban pilot ini diatur demi menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan.
O iya, ternyata hak dan kewajiban pilot bukan hanya sekadar menerbangkan pesawat, Adjarian,
Seorang pilot bertanggung jawab penuh atas penerbangan yang akan ia pimpin.
Mulai dari segi teknis yang berkaitan dengan mesin, pengamatan cuaca, penolakan penerbangan, hingga pelporan.
Umumnya, dalam suatu penerbangan akan dipimpin oleh seorang Kapten Penerbang.
Nah, Kapten Penerbang inilah yang memiliki hak dan tanggung jawab besar.
Kira-kira, apa saja hak dan kewajiban seorang pilot?
Simak selengkapnya di bawah ini, yuk!
1. Berhak menjalankan tugas untuk menerbangkan pesawat dan mengambil tindakan apabila terjadi suatu ancaman keselamatan penerbangan, sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 1992.
2. Berhak memimpin suatu penerbangan.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Perawat
3. Berhak menolak penerbangan jika tidak yakin atas keamanan pesawat.
4. Berhak mengambil keputusan yang harus diambil selama berlangsungnya penerbangan.
5. Seorang kapten pesawat memiliki final authority untuk mengoperasikan pesawat terbang.
6. Diperbolehkan menyimpangi peraturan yang sudah tertulis apabila sedang dalam keadaan darurat yang tidak terduga, demi keselamatan penumpang.
1. Bertanggung jawab atas keamanan penerbangan, tercantum di dalam Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2001, Pasal 80 ayat (1).
"Dalam melakukan tugas selama terbang, Kapten Penerbang Pesawat Udara bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan penerbangan".
2. Berkewajiban untuk memastikan secara teknis, baik sebelum maupun sesuah penerbangan.
3. Menjamin keselamatan seluruh penumpang hingga sampai ke tempat tujuan.
4. Wajib membuat laporan situasi dan juga rencana penerbangan kepada otoritas bandara.
5. Wajib mengambil keputusan dan solusi dengan cepat sehubungan dengan permasalahan penerbangan.
6. Bertanggung jawab atas keselamatan awak pesawat, pesawat, dan barang-barang yang diangkut.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Satpol PP
7. Memiliki kewajiban dalam hukum di Indonesia, meliputi pendaratan pesawat, penandatanganan bea cukai, sertifikat sementara, dan lain-lain.
Nah, itulah hak dan kewajiban seorang pilot, Adjarian.
Coba Jawab! |
Seorang pilot berhak menjalankan tugas untuk menerbangkan pesawat dan mengambil tindakan apabila terjadi suatu ancaman keselamatan penerbangan. Bukti hak pilot tersebut tercantum di dalam undang-undang... |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Saksikan video berikut, yuk!
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR