adjar.id – Adjarian, sudah tahu tentang hak dan kewajiban notaris?
Profesi notaris masih sering dianggap sama dengan profesi Advokat, padahal keduanya ini berbeda.
Notaris adalah pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lain sesuai UU Jabatan Notaris atau UU lainnya.
Menurut UU No.30 tahun 2004, notaris adalah jabatan tertentu yang menjalankan profesi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat.
Hal ini dilakukan agar mendapatkan jaminan dan perlindungan demi tercapaikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Jadi, notaris adalah pejabat umum yang bertugas untuk menjalankan fungsi publik dan negara, khsusunya hukum perdata.
Tugas notaris yaitu untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, ketetapan, dan perjanjian yang diharuskan oleh peraturan perundangan atau kehendak yang bekepentingan.
O iya, notaris merupakan salah satu cabang dari profesi hukum yang tertua di dunia, lo.
Posisi notaris sendiri tidak berada pada lembaga eksekutif, legislatif, atau yudikatif, akan tetapi berada pada tempat yang netral.
Notaris juga memiliki hak dan kewajibannya sendiri sebagai warga negara, lo.
Yuk, simak penjelasan berikut ini mengenai hak dan kewajiban notaris, Adjarian!
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pengurus RT
Hak dan Kewajiban Notaris
Berikut ini beberapa hak dan kewajiban seorang notaris menurut Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, di antaranya:
Hak Notaris:
1. Hak untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan atau yang dikendaki.
2. Hak untuk mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
3. Hak untuk membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khsusus.
4. Hak untuk membuat copy dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaiman ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
5. Hak untuk melakukan pengesahan kecocokan fotocopy dengan surat aslinya.
6. Hak utuk memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
7. Hak membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan dan risalah lelang.
Kewajiban Notaris:
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pengacara
1. Kewajiban untuk bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
2. Kewajiban membuat akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris.
3. Kewajiban mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta.
4. Kewajiban memberikan pelayanan sesuai ketentuan dalam UU, keciali ada alasan untuk menolaknya.
5. Kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu menganai akta yang dibuatkan dan segala keterangan yang diperoleh untuk pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan.
6. Kewajiban untuk menjilid akta yang dibuat dalam satu bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 akta.
7. Kewajiban membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga.
8. Kewajiban membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan.
Nah, itu tadi Adjarian, beberapa hak dan kewajiban notaris sesuai dengan UU No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR