adjar.id – Adjarian, sudah tahu tentang hak dan kewajiban notaris?
Profesi notaris masih sering dianggap sama dengan profesi Advokat, padahal keduanya ini berbeda.
Notaris adalah pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lain sesuai UU Jabatan Notaris atau UU lainnya.
Menurut UU No.30 tahun 2004, notaris adalah jabatan tertentu yang menjalankan profesi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat.
Hal ini dilakukan agar mendapatkan jaminan dan perlindungan demi tercapaikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Jadi, notaris adalah pejabat umum yang bertugas untuk menjalankan fungsi publik dan negara, khsusunya hukum perdata.
Tugas notaris yaitu untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, ketetapan, dan perjanjian yang diharuskan oleh peraturan perundangan atau kehendak yang bekepentingan.
O iya, notaris merupakan salah satu cabang dari profesi hukum yang tertua di dunia, lo.
Posisi notaris sendiri tidak berada pada lembaga eksekutif, legislatif, atau yudikatif, akan tetapi berada pada tempat yang netral.
Notaris juga memiliki hak dan kewajibannya sendiri sebagai warga negara, lo.
Yuk, simak penjelasan berikut ini mengenai hak dan kewajiban notaris, Adjarian!
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pengurus RT
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR