1. Kewajiban untuk bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
2. Kewajiban membuat akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris.
3. Kewajiban mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta.
4. Kewajiban memberikan pelayanan sesuai ketentuan dalam UU, keciali ada alasan untuk menolaknya.
5. Kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu menganai akta yang dibuatkan dan segala keterangan yang diperoleh untuk pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan.
6. Kewajiban untuk menjilid akta yang dibuat dalam satu bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 akta.
7. Kewajiban membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga.
8. Kewajiban membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan.
Nah, itu tadi Adjarian, beberapa hak dan kewajiban notaris sesuai dengan UU No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR