adjar.id - Apakah Adjarian tahu apa saja hak dan kewajiban masyarakat Indonesia berdasarkan UUD 1945?
Hak dan kewajiban masyarakat Indonesia sudah diatur oleh dasar hukum kita, yaitu UUD 1945, Adjarian.
Oleh karena itu, kita wajib melakukan kewajiban tersebut dan mendapatkan apa yang telah menjadi hak kita.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hak berarti kekuasaan untuk melakukan sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan lainnya.
Sedangkan kewajiban adalah suatu yang harus dilaksanakan atau sebuah keharusan.
Nah, sebagai masyarakat Indonesia yang baik, kita wajib mengetahui hak dan kewajiban kita.
Apa saja hak dan kewajiban seorang warga negara menurut UUD 1945?
Berikut macam-macam hak dan kewajiban warga negara.
"Warga negara Indonesia yang baik wajib mengetahui hak dan kewajiban menurut UUD 1945."
Hak dan Kewajiban Masyarakat Indonesia Berdasarkan UUD 1945
Ada beberapa pasal mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia yang sudah ditentukan di dalam UUD 1945, seperti:
Baca Juga: Jawab Soal Jenis Hak dan Kewajiban Asasi yang Diatur dalam Peraturan Perundang-undangan
1. Pasal 26 Ayat 1 berbunyi bahwa yang menjadi warga negara adalah bangsa Indonesia asli.
Untuk warga negara lain yang ingin menjadi warga negara harus disahkan melalui undang-undang sebagai warga negara.
2. Pasal 27 Ayat 1 berbunyi, segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu.
3. Pasal 27 Ayat 2 berbunyi, setiap masyarakat Indonesia berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.
4. Pasal 30 Ayat 1 berbunyi, hak dan kewajiban negara untuk turut serta dalam membela negara.
"Berdasarkan Pasal 27 Ayat 1, masyarakat Indonesia wajib menjunjung hukum dan pemerintahan yang ada."
Pengertian Hak
Hak adalah sesuatu yang wajib dimiliki oleh semua masyarakat Indonesia.
Hak juga memiliki sifat kebebasan.
Semua orang wajib memiliki hak dan tidak bisa diambil oleh siapapun, Adjarian.
Menurut KBBI, hak bisa berarti sebagai kepunyaan atau kewenangan.
Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Sesuai dengan Pancasila
Meski memiliki hak, bukan berarti kita berlaku suka-suka.
Kita wajib menggunakan hak secara legal dan menaati aturan atau undang-undang yang ada.
Nah, salah satu contoh hak sebagai warga negara Indonesia adalah mendapatkan kehidupan yang sejahtera, aman, dan adil.
"Hak sebagai warga negara dimiliki oleh semua warga negara Indonesia."
Pengertian Kewajiban
Seperti yang sudah kita bahas di awal, kewajiban adalah sesuatu yang wajib dijalankan atau sebuah keharusan, Adjarian.
Sebagai masyarakat Indonesia yang baik dan taat kepada negara, kita wajib menjalankan kewajiban kita.
Agar Indonesia menjadi negara yang baik dan makmur dibutuhkan banyak perjuangan tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga dari masyarakat.
Salah satunya adalah masyarakat yang memenuhi semua kewajibannya dengan cara menjaga dan membela nama baik negara.
Tidak hanya itu saja, membantu dan menghormati sesama masyarakat Indonesia juga merupakan salah satu bentuk dari kewajiban masyarakat.
"Kewajiban sebagai warga negara wajib dijalankan setiap warga negara Indonesia."
Baca Juga: Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Sila Kedua Pancasila
Nah, itulah pengertian hak dan kewajiban masyarakat Indonesia menurut UUD 1945 yang merupakan salah satu materi dalam pelajaran Kewarganegaraan kelas 10 SMA.
Coba Jawab! |
Bagaimana bunyi Pasal 27 Ayat 1? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Tonton video ini, yuk!
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR