1. Pasal 26 Ayat 1 berbunyi bahwa yang menjadi warga negara adalah bangsa Indonesia asli.
Untuk warga negara lain yang ingin menjadi warga negara harus disahkan melalui undang-undang sebagai warga negara.
2. Pasal 27 Ayat 1 berbunyi, segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu.
3. Pasal 27 Ayat 2 berbunyi, setiap masyarakat Indonesia berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.
4. Pasal 30 Ayat 1 berbunyi, hak dan kewajiban negara untuk turut serta dalam membela negara.
"Berdasarkan Pasal 27 Ayat 1, masyarakat Indonesia wajib menjunjung hukum dan pemerintahan yang ada."
Pengertian Hak
Hak adalah sesuatu yang wajib dimiliki oleh semua masyarakat Indonesia.
Hak juga memiliki sifat kebebasan.
Semua orang wajib memiliki hak dan tidak bisa diambil oleh siapapun, Adjarian.
Menurut KBBI, hak bisa berarti sebagai kepunyaan atau kewenangan.
Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Sesuai dengan Pancasila
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR