adjar.id - Apakah Adjarian tahu apa yang dimaksud dengan Komisi Yudisial?
Komisi Yudisial Republik Indonesia sering disebut dengan KY RI atau KY.
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lembaga ini berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
O iya, lembaga negara ini bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya, lo!
Komisi Yudisial bertanggung jawab kepada publik melalui DPR dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.
Nah, materi ini akan kita dapatkan dalam soal Tes Wawasan Kebangsaan SKD CPNS.
Di bawah ini merupakan penjabaran tentang tugas dan wewenang Komisi Yudisial beserta anggotanya.
Yuk, kita simak bersama!
Baca Juga: Fungsi, Manfaat, dan Ciri Integritas Pada Diri, Materi TWK SKD CPNS
Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial
Tugas Komisi Yudisial yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Hal tersebut dicantumkan pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, maka Komisi Yudisial mempunyai tugas, antara lain:
1. Melakukan pendaftaran calon hakim agung
2. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung
3. Menetapkan calon hakim agung
4. Mengajukan calon hakim agung ke DPR
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 mengatur bahwa, dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:
Baca Juga: Cara Membedakan Isi Sila ke-2 dan Sila ke-5 Pancasila, Materi TWK SKD CPNS
1. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim
2. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
3. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran KEPPH secara tertutup
4. Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran KEPPH
5. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim
1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan
2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
3. Menetapkan KEPPH bersama-sama dengan Mahkamah Agung
Baca Juga: Kewenangan dan Kewajiban Mahkamah Konstitusi, Materi TWK SKD CPNS
4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan KEPPH
Anggota Komisi Yudisial
Keanggotaan Komisi Yudisial terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.
Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara, terdiri dari 7 orang (termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap anggota).
Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Nah Adjarian, itulah dia tugas dan wewenang Komisi Yudisial beserta anggotanya materi TWK SKD CPNS, ya!
Source | : | komisiyudisial.go.id |
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR