1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan
2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
3. Menetapkan KEPPH bersama-sama dengan Mahkamah Agung
Baca Juga: Kewenangan dan Kewajiban Mahkamah Konstitusi, Materi TWK SKD CPNS
4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan KEPPH
Anggota Komisi Yudisial
Keanggotaan Komisi Yudisial terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.
Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara, terdiri dari 7 orang (termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap anggota).
Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Nah Adjarian, itulah dia tugas dan wewenang Komisi Yudisial beserta anggotanya materi TWK SKD CPNS, ya!
Source | : | komisiyudisial.go.id |
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR