Hal tersebut dicantumkan pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, maka Komisi Yudisial mempunyai tugas, antara lain:
1. Melakukan pendaftaran calon hakim agung
2. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung
3. Menetapkan calon hakim agung
4. Mengajukan calon hakim agung ke DPR
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 mengatur bahwa, dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:
Baca Juga: Cara Membedakan Isi Sila ke-2 dan Sila ke-5 Pancasila, Materi TWK SKD CPNS
1. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim
2. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
3. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran KEPPH secara tertutup
4. Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran KEPPH
5. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim
Source | : | komisiyudisial.go.id |
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR