2. Kewenangan Pemerintah Daerah
Kewenangan dari pemerintah daerah meliputi beberapa hal, di antaranya:
• Perencanaan dan pengendalian pembangunan
• Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
• Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
• Penyediaan sarana dan prasarana umum.
• Penanganan bidang kesehatan.
• Penyelenggaraan pendidikan.
• Penanggulangan masalah sosial
• Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
• Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
• Pengendalian lingkungan hidup.
• Pelayanan pertanahan.
Baca Juga: Jawab Soal Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR