3. Persyaratan Aparatur Pemerintah Daerah
Berikut ini, beberapa persyarakat yang harus dimiliki oleh seorang aparatur pemerintah daerah, yaitu:
• Memiliki sikap yang profesional.
• Memiliki kompetensi di bidangnya.
• Memiliki transparansi di bidangnya.
• Sesuai dengan kualifikasi yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
• Memiliki objektivitas yang baik dalam bekerja di bidangnya.
• Bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN
• Bebas dari kepentingan politik yang hanya menguntungkan diri sendiri.
Baca Juga: Otonomi Daerah: Nilai, Dimensi, dan Prinsipnya di Indonesia
Nah, itulah tadi Adjarian, makna kedudukan dan peran pemerintah daerah sebagai referensi Adjarian dalam menjawab tabel 4.5 di halaman 114.
Tonton juga video ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR