Pengabdian Sebagai Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Adjarian, seperti yang sudah disinggung di halaman sebelumnya, menjadi prajurit TNI juga merupakan pilihan warga negara.
Nah, setelah melalui tahap seleksi prajurit TNI, para calon tentara akan diangkat menjadi prajurit TNI sesuai dengan pangkat tertentu.
O iya, prajurit TNI merupakan komponen utama, lo.
Komponen utama ini memiliki tugas untuk menjaga pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: Nilai-Nilai Dasar Bela Negara: Setia pada Pancasila dan Rela Berkorban
Pengabdian Sesuai dengan Profesi
Berdasarkan UU No.23 Tahun 2019, menyatakan setiap warga negara melaksanakan pengabdian sesuai dengan profesinya untuk kepentingan pertahanan negara.
Nah, menurut undang-undang tersebut, pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara.
Contohnya, menanggulagi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.
"Kepentingan pertahanan negara yang dapat dilakukan oleh warga negara adalah menanggulangi atau memperkecil akibat yang dikarenakan bencana alam, perang, dan bencana lainnya."
Penulis | : | Aisha Amira |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR