adjar.id – Dalam pelaksanaan otonomi daerah ada nilai dasar, hak, dan kewajiban bagi daerah.
Otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya.
Tujuannya agar meningkatkan daya guna dan hasil untuk menyelenggarakan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai nilai dasar, hak, dan kewajiban daerah dalam otonomi daerah yang merupakan materi PPKn kelas 10 SMA.
Baca Juga: Pengertian Otonomi Daerah dan Landasan Hukum Penerapannya
Pencapaian suatu otonomi tidak hanya dalam bentuk pembertahuan hukum, tetapi juga segala kebutuhan masyarakat secara luas, Adjarian.
Jadi, daerah yang mendapatkan otonomi berwenang untuk mengurus dan mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
O iya, di Indonesia sendiri pelaksanaan dari otonomi daerah dilakukan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui pemerintahan daerah.
Nah, yuk, kita cari tahu mengenai nilai dasar, hak, dan kewajiban pelaksanaan otonomi daerah berikut ini!
“Dalam otonomi daerah, pemerintah daerah mendapatkan kewenangan yang lebih luas, lebih nyata, dan bertanggung jawab dalam mengatur sumber daya daerah.”
Nilai Dasar Otonomi Daerah
Berikut ini beberapa nilai dasar dari pelaksanaan otonomi daerah, yaitu:
1. Partisipasi
Masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah memiliki peran aktif dalam proses perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan kebijakan publik di daerah.
Hal ini penting dilakukan agar pemerintah daerah bisa memanfaatkan dengan baik potensi sumber daya daerahnya.
2. Kebebasan
Pemerintah daerah dan masyarakatat memiliki kebebeasan dalam menentukan kebijakan dan tindakan.
Kebijakan dan tindakan yang dilakukan bertujuan untuk memecagkan masalah bersama antara pemerintah daerah dengan masyarakat.
3. Efisiensi dan Efektivitas
Adanya partisipasi dan kebebasan bagi masyarakat membuat jalannya pemerintahan akan lebih efektif atau tepat sasaran.
Jadi, dengan begitu bisa mencegah pemerintah daerah melakukan pemborosan karena adanya peran aktif masyarakat daerah.
Baca Juga: Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah di Indonesia
"Nilai dasar otonomi daerah terdiri atas partisipasi, kebebasan, efisiensi, dan efektivitas."
Hak Daerah dalam Otonomi Daerah
Dalam menyelenggarakan otonomi daerah, setiap daerah memiliki beberapa hak yang diatur dalam UU No.32 Tahun 2004 Pasal 21, yaitu:
1. Memilih pimpinan daerahnya sendiri.
2. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerah.
3. Mengelola sumber kekayaan daerahnya.
4. Mengelola aparatur daearahnya sendiri.
5. Mengambil pajak dan retribusi daerahnya.
6. Mendapatkan sumber pendapatan lain yang sah.
7. Mendapatkan hasil dari pengelolaan sumber daya yang ada di wilayah daerahnya.
8. Mendapatkan hak lain yang sudah diatur dalam perundang-undangan.
Baca Juga: Jawab Soal Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah
"Hak daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah diatur di dalam pasal 21 UU No.32 Tahun 2004."
Kewajiban Daerah dalam Otonomi Daerah
Kewajiban daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah telah diatur dalam UU No.32 Tahun 2004 Pasal 22, yaitu:
1. Daerah berkewajiban untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya.
2. Daerah berkewajban melindungi masyarakatnya, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan masyarakat.
3. Mewujudkan keadilan dan pemerataan bagi masyarakat daerahnya.
4. Mengembangkan kehidupan yang demokrasi bagi masyarakat daerahnya.
5. Daerah berkewajiban untuk menyediakan fasilitas kesehatan, fasilitas sosial, dan fasilitas umum bagi masyarakat.
6. Daerah berkewajiban untuk mengembangkan jaminan sosial bagi masyarakat.
7. Daerah berkewajiban untuk menyusun tata ruang dan perencanaan daerahnya.
8. Daerah berkewajiban untuk mengolah administrasi kependudukan daerahnya.
9. Daerah berkewajiban untuk melestarikan lingkungan hidup yang ada di daerahnya.
Baca Juga: Jawab Soal Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Otonomi Daerah
Nah, itulah nilai dasar, hak, dan kewajiban dari pelaksanaan otonomi daerah yang dilakukan pemerintah daerah, Adjarian.
Yuk, sekarang kita jawab pertanyaan berikut ini!
Pertanyaan |
Perundang-undangan apa yang mengatur hak daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah? |
Petunjuk: Cek halaman 3. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR