Hak Daerah dalam Otonomi Daerah
Dalam menyelenggarakan otonomi daerah, setiap daerah memiliki beberapa hak yang diatur dalam UU No.32 Tahun 2004 Pasal 21, yaitu:
1. Memilih pimpinan daerahnya sendiri.
2. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerah.
3. Mengelola sumber kekayaan daerahnya.
4. Mengelola aparatur daearahnya sendiri.
5. Mengambil pajak dan retribusi daerahnya.
6. Mendapatkan sumber pendapatan lain yang sah.
7. Mendapatkan hasil dari pengelolaan sumber daya yang ada di wilayah daerahnya.
8. Mendapatkan hak lain yang sudah diatur dalam perundang-undangan.
Baca Juga: Jawab Soal Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah
"Hak daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah diatur di dalam pasal 21 UU No.32 Tahun 2004."
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR