adjar.id – Adjarian, tahu tidak makna dan karakteristik hukum?
Makna dan karakteristik dari hukum sendiri bisa menjadi dasar utama dalam mempelajari hukum.
Maka dari itu, kali ini kita akan membahas mengenai makna dan karakteristik hukum yang menjadi materi PPKn kelas 11 SMA.
Pada hakikatnya, hukum merupakan pagar pembatas, yang tujuannya agar manusia merasa aman.
Baca Juga: Jawab Soal Pembagian Hukum Menurut Bentuknya dan Contohnya
Nah, jika di dalam suatu negara tidak ada hukum, maka bisa terjadi kekacauan, mulai dari kehidupan pribadi sampai kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum merupakan peraturan atau adat istiadat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Jadi, hukum yang terdapat di dalam suatu negara dibuat oleh pemerintah negara dalam bentuk peraturan, perundang-undangan, atau lainnya.
Yuk, kita simak penjelasan mengenai makna dan juga karakteristik dari hukum berikut ini, Adjarian.
“Tujuan dibentuknya hukum oleh pemerintah yaitu untuk mengatur pergaulah hidup manusia agar lebih aman dan damai.”
Makna dan Karakteristik Hukum
1. Makna Hukum
Adjarian, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa hukum dibuat dengan tujuan agar manusia bisa merasa aman dalam melaksanakan kehidupannya.
Makna hukum sendiri merupakan sejumlah peraturan yang sifatnya umum bagi setiap orang.
Selain itu, makna hukum juga bersifat normatif yaitu hukum bisa menentukan kebenaran dari tindakan yang dilakukan seseorang.
Jadi, makna hukum yaitu semua peraturan yang ditunjukan bagi manusia untuk mengatur tingkah lakunya di dalam kehidupan bermasyarakat.
Baca Juga: Jawab Soal Arti Penting Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
O iya, makna hukum juga menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menjalankan setiap tugas-tugas kenegaraannya.
Secara tidak langsung bisa disimpulkan bahwa hukum itu merupakan tata tertib, aturan, dan kaidah hidup bagi masyarakat dan pemerintah.
Akan tetapi, untuk merumuskan pengertian hukum tidaklah mudah, karena hukum meliputi banyak aspek dan bentuk.
“Makna hukum merupakan peraturan yang bersifat umum dan normatif bagi setiap orang.”
Adjarian, meski merumuskan pengertian hukum sangatlah sulit, ada beberapa unsur yang terdapat di dalam hukum, yaitu:
• Peraturan mengenai tindah laku manusia dalam pergaulah masyarakat.
• Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berkewajiban membuatnya.
• Peraturan itu sifatnya memaksa bagi semua orang.
• Saksi yang diberikan bagi pelanggar peraturan adalah sanksi yang tegas.
Baca Juga: Dinamika Pelanggaran Hukum di Berbagai Lingkungan Kehidupan
Selain itu, hukum juga dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
• Hukum normatif, yaitu peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan manusia.
• Hukum ideal, yaitu hukum yang menjadi cita-cita dari masyarakat dan juga negara serta sifatnya objektif.
• Hukum wajar, yaitu hukum yang terbentuk karena tingkah laku keseharian masyarakat yang sudah diwajari oleh masyarakat itu sendiri.
“Hukum terbagi menjadi tiga macam, yaitu hukum normatif, hukum ideal, dan hukum wajar.”
2. Karakteristik Hukum
Adjarian, karakteristik dari hukum merupakan adanya perintah dan larangan, di mana perintah dan larangan trersebut harus dipatuh oleh semua orang.
Hukum yang berlaku di masyarakat dan ditaati oleh masyarakat karena hukum memiliki sifat yang memaksan dan mengatur.
Jadi, hukum bisa memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat.
Nah, terhadap orang yang tidak menaati hukum, maka orang tersebut akan diberikan sanksi yang tegas.
Baca Juga: Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
Maka dari itu, sutau ketentuan hukum memiliki beberapa tugas, yaitu:
• Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
• Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, kemakmuran, kebenaran, keadilan, dan kebahagiaan di dalam masyarakat.
• Menjaga agar tidak terjadi perbuatan yang semena-mena di dalam pergaulan masyarakat.
Nah, itulah tadi Adjarian, makna dan karakteristik hukum, di mana karakteristik hukum sendiri yaitu berisi perintah dan larangan.
Sekarang, yuk, coba jawab pertanyaan berikut ini!
Pertanyaan |
Apa saja unsur-unsur yang terdapat di dalam makna hukum? |
Petunjuk: Cek halaman 3. |
Tonton juga video berikut ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR