2. Karakteristik Hukum
Adjarian, karakteristik dari hukum merupakan adanya perintah dan larangan, di mana perintah dan larangan trersebut harus dipatuh oleh semua orang.
Hukum yang berlaku di masyarakat dan ditaati oleh masyarakat karena hukum memiliki sifat yang memaksan dan mengatur.
Jadi, hukum bisa memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat.
Nah, terhadap orang yang tidak menaati hukum, maka orang tersebut akan diberikan sanksi yang tegas.
Baca Juga: Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
Maka dari itu, sutau ketentuan hukum memiliki beberapa tugas, yaitu:
• Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
• Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, kemakmuran, kebenaran, keadilan, dan kebahagiaan di dalam masyarakat.
• Menjaga agar tidak terjadi perbuatan yang semena-mena di dalam pergaulan masyarakat.
Nah, itulah tadi Adjarian, makna dan karakteristik hukum, di mana karakteristik hukum sendiri yaitu berisi perintah dan larangan.
Sekarang, yuk, coba jawab pertanyaan berikut ini!
Pertanyaan |
Apa saja unsur-unsur yang terdapat di dalam makna hukum? |
Petunjuk: Cek halaman 3. |
Tonton juga video berikut ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR