adjar.id – Adjarian, ada perbedaan hukum privat dan hukum publik berdasarkan isi dari hukumnya.
Hukum adalah seperangkat norma yang berlaku di masyarakat, sekaligus ujung timbak dalam penegakkan keadilan.
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 9 SMP, terdapat satu soal dalam Uji Kompetensi Bab 3 di halaman 79.
Pada soal Uji Kompetensi Bab 3 tersebut kita diminta untuk menjelaskan perbedaan dari hukum privat dan juga hukum publik yang menjadi materi PPKn kelas 9 SMP.
Baca Juga: Klasifikasi Lembaga Peradilan dan Kompetensinya
Nah, agar bisa menjadi bahan referensi bagi Adjarian, kali ini kita akan membahas mengenai jawaban dari soal tersebut.
Hukum pada hakikatnya merupakan pagar pembatas yang membuat kehidupan manusia menjadi damai dan aman.
Sebagai negara hukum, ada dua jenis hukum yang berlaku berdasarkan isinya, yaitu hukum privat dan hukum publik.
Yuk, kita kenali perbedaan hukum privat dan hukum publik untuk menjawab soal Uji Kompetensi Bab 3 berikut ini!
Perbedaan Hukum Privat dan Hukum Publik
Berikut ini perbedaan dari hukum privat dan juga hukum publik, yaitu:
1. Hukum Privat
Hukum privat merupakan ketentuan hukum yang mengarur hal-hal yang bersifat individu.
Jadi hukum privat ini lebih mengatur kepada hubungan antarindivu masyarakat atau warga negara.
Nah, dalam hukum privat ini setiap individu memiliki hak untuk melakukan dan juga menentukan tindakan hukumnya sendiri-sendiri.
Baca Juga: Jawab Soal Pengertian Tata Hukum Indonesia
O iya, selain individu, badan hukum juga merupakan bagian dari hukum privat ini, lo, Adjarian.
Negara dalam hukum privat ini hadir sebagai mediator dengan adanya permintaan dari individu.
Hukum privat sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu hukum perdata dan hukum perniagaan atau perdagangan.
• Hukum Perdata
Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan antarindividu secara umum, seperti hukum keluarga, hukum waris, hukum perjanjian, dan lain sebagainya.
• Hukum Perniagaan
Hukum perniagaan atau perdagangan adalah hukum yang mengatur antarindividu dalam konteks perdagangan, seperti hukum jual beli, hukum piutang, dan lain sebagainya.
2. Hukum Publik
Hukum publik merupakan hukum yang mengatur tentang berbagai kepentingan umum.
Jadi, sesuatu yang bersifat umum akan diatur dalam hukum publik, sementara yang sifatnya pribadi diatur oleh hukum privat.
Baca Juga: Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia
Nah, hukum publik ini mengatur hubungan antara warga negara dengan negaranya, di mana negara diwakili oleh pemerintah yang berkuasa.
Pada hakikat hukum publik, negara memberikan jaminan terhadap keamanan dan perlindungan bagi warga negaranya.
Selain itu, negara dalam hukum publik juga berhak untuk mengatur ketertiban dari warg anegaranya.
O iya, hukum publik ini juga mengatur urusan yang sifatnya umum, salah satunya hubungan negara dengan lembaga negara lain.
Berikut ini beberapa pembagian hukum publik, yang terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
• Hukum Pidana
Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur mengenai pelanggaran dan kejahatan serta memuat berbagai larangan dan sanksi.
• Hukum Tata Negara
Hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagian negara lainnya.
• Hukum Tata Usaha Negara
Hukum tata usaha negara atau administratif merupakan hukum yang mengatur mengenai tugas kewajiban dari pejabat negara.
• Hukum Internasional
Hukum internasional merupakan hukum yang mengatur hubungan antarnegara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Jawab Soal Tugas Mandiri 3.1 Rumusan Hukum Menurut Para Pakar
Nah, itulah tadi perbedaan hukum privat dan hukum publik yang bisa menjadi referensi bagi Adjarian, dalam menjawab soal Uji Kompetensi Bab 3 di halaman 79.
Tonton juga video berikut, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR