• Hukum Perdata
Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan antarindividu secara umum, seperti hukum keluarga, hukum waris, hukum perjanjian, dan lain sebagainya.
• Hukum Perniagaan
Hukum perniagaan atau perdagangan adalah hukum yang mengatur antarindividu dalam konteks perdagangan, seperti hukum jual beli, hukum piutang, dan lain sebagainya.
2. Hukum Publik
Hukum publik merupakan hukum yang mengatur tentang berbagai kepentingan umum.
Jadi, sesuatu yang bersifat umum akan diatur dalam hukum publik, sementara yang sifatnya pribadi diatur oleh hukum privat.
Baca Juga: Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia
Nah, hukum publik ini mengatur hubungan antara warga negara dengan negaranya, di mana negara diwakili oleh pemerintah yang berkuasa.
Pada hakikat hukum publik, negara memberikan jaminan terhadap keamanan dan perlindungan bagi warga negaranya.
Selain itu, negara dalam hukum publik juga berhak untuk mengatur ketertiban dari warg anegaranya.
O iya, hukum publik ini juga mengatur urusan yang sifatnya umum, salah satunya hubungan negara dengan lembaga negara lain.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR