Perbedaan Hukum Privat dan Hukum Publik
Berikut ini perbedaan dari hukum privat dan juga hukum publik, yaitu:
1. Hukum Privat
Hukum privat merupakan ketentuan hukum yang mengarur hal-hal yang bersifat individu.
Jadi hukum privat ini lebih mengatur kepada hubungan antarindivu masyarakat atau warga negara.
Nah, dalam hukum privat ini setiap individu memiliki hak untuk melakukan dan juga menentukan tindakan hukumnya sendiri-sendiri.
Baca Juga: Jawab Soal Pengertian Tata Hukum Indonesia
O iya, selain individu, badan hukum juga merupakan bagian dari hukum privat ini, lo, Adjarian.
Negara dalam hukum privat ini hadir sebagai mediator dengan adanya permintaan dari individu.
Hukum privat sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu hukum perdata dan hukum perniagaan atau perdagangan.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR