adjar.id – Adjarian, ada beberapa pakar hukum yang mengemukakan rumusan pengertian hukum.
Hukum sendiri diibaratkan sebagai pagar pembatas agar kehidupan kita sebagai manusia damai dan aman.
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 11 SMA edisi revisi 2017 terdapat Tugas Mandiri 3.1 di halaman 78.
Pada Tugas Mandiri 3.1 tersebut kita diminta untuk melengkapi tabel dengan menjelaskan rumusan pengertian hukum menurut para pakar.
Baca Juga: Jawab Soal Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Maka dari itu, agar bisa menjadi sumber referensi bagi Adjarian, kali ini kita akan menjawab Tugas Mandiri 3.1 tersebut yang juga menjadi materi PPKn kelas 11 SMA.
Hukum sendiri merupakan suatu aturan, kaidah hidup, dan tata tertib bagi manusia dalam menjalankan kehidupannya.
Akan tetapi, rumusan arti hukum itu belum memiliki kesepatakan yang jelas, karena banyak segi dan bentuk sehingga sulit untuk mengartikan ke dalam satu pengertian.
Yuk, kita simak beberapa rumusan pengertian hukum menurut para pakar berikut ini!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR