3. Menurut Ernest Utrecht
Menurut Ernest Ultrecht, hukum merupakan kumpulan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
Pentunjuk ini yang harus ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar bisa membuat adanya tindakan dari pemerintah yang berasal dari masyarakat itu sendiri.
Jadi, dalam hal ini hukum menjadi suatu petunjuk hidup bagi manusia yang harus ditaati karena jika tidak ditaati maka akan mendapatkan sanksi.
Baca Juga: Mengenal Pengertian Hukum, Unsur-Unsur, Tujuan, dan Prinsip-Prinsipnya
4. Menurut Mochtar Kusumaatmadja
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum merupakan kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan yang terjadi dalam masyarakat dan dasar pembuatannya yaitu keadilan.
Mochtar Kusumaatdja sendiri memandang hukum sebagai alat untuk melindungi, memelihara, dan menegakkan ketertiban yang ada di masyarakat.
O iya, Mochtar Kusumaatmadja juga memandang hukum sebagai alat untuk membantu proses perubahan yang ada di masyarakat.
Maka dari itu, hukum dipandang menjadi suatu yang sangat relevan dengan kehidupan masyarakat.
Nah, itulah tadi beberapa rumusan pengertian hukum menurut para pakar yang bisa menjadi referensi bagi Adjarian, dalam menjawab Tugas Mandiri 3.1 di halaman 78.
Tonton video ini juga, ya!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR