adjar.id – Apa saja kekuatan suprastruktur politik Indonesia dalam sistem politik?
Sistem politik berasal dari dua kata, yaitu sistem dan politik yang merupakan keseluruhan kegiatan politik di dalam negara atau masyarakat.
Sistem politik menyelenggaraan fungsi-fungsi tertentu untuk masyarakat, seperti membuat keputusan kebijakan yang sifatnya material ataupun nonmaterial.
Kali ini kita akan membahas mengenai kekuatan suprastruktur politik dalam sistem politik yang ada di Indonesia yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA, Adjarian.
Baca Juga: Contoh Partisipasi Warga Negara Indonesia dalam Sistem Politik
Nah, suprastruktur politik sendiri merupakan sebuah lembaga politik resmi di suatu negara dan menjadi penggerak politik yang sifatnya formal.
Jadi, suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti yang luas dan terdiri atas lembaga-lembaga negara yang tugas dan perannya di atur dalam konstitusi negara.
Kehadiran lembaga-lembaga negara di Indonesia telah diatur keberadaannya dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Yuk, kita simak penjelasan mengenai kekuatan suprastruktruk politik Indonesia berikut ini!
“Lembaga-lembaga negara ada dalam sistem politik Indonesia dan menjadi kekuatan suprastruktur politik Indonesia.”
Kekuatan Suprastruktur Politik
Suprastruktur politik tergolong ke dalam lembaga tinggi negara Indonesia yang menjadi kekuatan utama politik negara Indonesia.
Berikut ini beberapa lembaga negara yang menjadi suprastruktur politik Indonesia, yaitu:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR merupakan lembaga tinggi negara yang terdiri atas DPR dan DPD serta anggotanya berjumlah 550 anggota.
Tugas dan wewenang MPR sendiri yaitu mengubah dan mentapkan UUD dan melantik presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya.
O iya, MPR juga memiliki hak dan kewajiban yang sudah di atur dalam UU No.22 Tahun 2003 mengenai susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Baca Juga: Lembaga Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia
2. Presiden
Presiden di Indonesia merupakan kepala negara seligus kepala pemerintahan negara yang dibantu oleh wakil presiden dan kementerian negara.
Presiden dan wakil presiden sendiri dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum dan dalam satu pasangan calon.
Presiden memiliki kekuasaan untuk membuat UU bersama DPR, menetapkan peraturan pemerintah, serta memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, udara, dan laut, serta banyak lainnya.
“Presiden memiliki kekuasaan untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan tetap memperhatikan pertimbangan DPR.”
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Anggota dewan perwakilan rakyat atau DPR dipilih melalui pemilihan umum yang dilaksanakan berbarengan dengan pemilihan presiden.
Fungsi DPR ialah fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran serta memiliki beberapa hak.
Hak anggota DPR yaitu hak interpelasi, angket, menyatakan pendapat, mengajukan pertanyaan, menyampaian pendapat, dan imunitas.
Baca Juga: Jawab Soal Pengertian Sistem Politik Menurut Pendapat Para Ahli
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan pemeriksa keuangan atau BPK merupakan lembaga mandiri dan bebas serta memiliki tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Nah, hasil pemeriksaan BPK sendiri nantinya akan diserahkan ke DPR, DPD, dan DPRD.
5. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung atau MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasan kehakiman di Indonesia selain Mahkamah Konstitusi.
MA sendiri membawahi peradilan di Indonesia, di mana kekuasaan kehakiman merupkan kekuasaan yang merdeka.
“MA memiliki kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.”
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
Kewenangan dari Mahkamah Konstitusi atau MK sendiri ialah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD 1945.
MK juga memiliki kewenangan untuk memutuskan kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945 dan memutuskan pembubaran partai politik.
O iya, jika ada perselisihan mengenai hasil pemilu, MK juga bertugas untuk memutuskan hasil perselihan tersebut, lo.
Baca Juga: Makna Demokrasi dan Klasifikasinya dalam Pemerintahan
7. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial atau KY merupakan lembaga mandiri yang dibentuk presiden atas persetujuan DPR.
KY ini memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga serta menegakkan kehormatan, keleluhuran, martabat, dan perilaku hakim.
8. Dewan Perwakilan Daerah
DPR merupakan lembaga negara yang menjadi anggota MPR yang juga dipilih melalui pemilihan umum di setiap provinsi serta menjadi wakil-wakil provinsinya.
DPD berhak untuk mengajukan rancangan UU yang kaitannya dengan otonomi daerah dan segala sesuatu yang kaitannya dengan daerah.
Nah, itulah kekuatan suprastruktur politik Indonesia yang ada di dalam lembaga-lembaga negara, salah satunya MPR.
Yuk, sekarang jawab pertanyaan berikut!
Pertanyaan |
Sebagai salah satu kekuatan suprastruktur politik, apa fungsi dari Dewan Perwakilan Rakyat? |
Petunjuk: Cek halaman 3. |
Tonton juga video berikut!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR