adjar.id – Adjarian, sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, ada peran hakim yang sangat penting.
Indonesia merupakan negara hukum yang di mana segala kehidupan kenegaraan harus didasari oleh hukum yang berlaku.
Nah, untuk menjaga dan mengawasi hukum yang berjalan, maka dibentuklah lembaga peradilan.
Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa memiliki sarana untuk mendapatkan keadilan dan perlakuan yang sama di depan hukum.
Baca Juga: Faktor-Faktor Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
Kali ini kita akan membahas mengenai peran hakim sebagai salah satu pelaksana kekuaan kehakiman di Indonesia yang menjadi materi PPKn kelas 12 SMA.
Sebagai lembaga peradilan, hakim memiliki peran yang penting dalam penegakan hukum di Indonesia.
Penegakan hukum sendiri merupakan syarat bagi terwujudnya suatu perlindungan hukum di Indonesia.
Yuk, kita simak penjelasan mengenai peran dari hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman berikut ini!
“Adanya lembaga peradilan untuk menjaga dan mengawasi hukum yang berlaku di Indonesia.”
Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
Perwujudan kekuasaan kehakiman di Indonesia sudah diatur di dalam UU RI No,48 Tahun 2009 mengenai kekuasaan kehakiman.
UU tersebut merupakan penyempurnaan dari UU RI No.4 Tahun 2004 mengenai kekuasaan kehakiman.
Berdasarkan UU tersebut, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Nah, badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung ini meliputi berbagai badan peradilan.
Baca Juga: Klasifikasi Lembaga Peradilan dan Kompetensinya
Badan peradilan di bawah Mahkamah Agung ini yaitu di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata udaha negara, dan Mahkamah Konstitusi.
Lembaga-lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan dan bersih dari setiap intervensi, baik dari lembaga eksekutif, legislatif, maupun lembaga lainnya.
O iya, kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh lembaga-lembaga peradilan tersebut dilaksanakan oleh hakim.
“Hakim merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga peradilan di Indonesia.”
Peran Hakim
Hakim merupakan pejabat peradilan negara yang diberikan peran dan wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum.
Keputusan yang dikeluarkan hakim tersebut berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan UU.
Nah, dalam upaya menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran, hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan.
Baca Juga: Macam-Macam Tingkatan pada Lembaga Peradilan di Indonesia
Jadi, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan suatu perkara.
Apabila hakim mendapatkan pengaruh dari pihak lain dalam memutuskan suatu perkara, maka keputusan yang diambil hakim tersebut sudah tidak ada.
Jika hal ini terjadi maka bisa menyebabkan keresahan di dalam masyarakat dan wibawa hukum serta hakim akan hilang di mata masyarakat.
“Hakim berperan untuk mengadili suatu perkara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.”
Klasifikasi Hakim menurut UU
Menurut UU RI No.48 Tahun 2009 mengenai kekuasaan kehakiman, hakim berdasarkan lembaga peradilannya diklasifikasikan menjadi tiga kelompok, yaitu:
1. Hakim Agung yaitu hakim yang ada pada Mahkamah Agung.
2. Hakim yang berada pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, meliputi:
• Hakim di lingkungan peradilan agama.
• Hakim di lingkungan peradilan umum.
• Hakim di lingkungan peradilan militer
• Hakim di lingkungan peradilan tata usaha negara.
3. Hakim Konstitusi yaitu hakim yang berada pada Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Peran Lembaga Peradilan di Indonesia
Adjarian, setiap hakim melaksanakan proses peradilan di sebuah tempat yang bernama pengadilan.
Nah, itulah tadi peran hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia yaitu untuk mengadili perkara hukum yang terjadi di Indonesia.
Sekarang, yuk, coba jawab pertanyaan di bawah ini!
Pertanyaan |
Kekuasan kehakiman tertinggi di Indonesia dilakukan oleh? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Tonton juga video berikut, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR