Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
Perwujudan kekuasaan kehakiman di Indonesia sudah diatur di dalam UU RI No,48 Tahun 2009 mengenai kekuasaan kehakiman.
UU tersebut merupakan penyempurnaan dari UU RI No.4 Tahun 2004 mengenai kekuasaan kehakiman.
Berdasarkan UU tersebut, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Nah, badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung ini meliputi berbagai badan peradilan.
Baca Juga: Klasifikasi Lembaga Peradilan dan Kompetensinya
Badan peradilan di bawah Mahkamah Agung ini yaitu di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata udaha negara, dan Mahkamah Konstitusi.
Lembaga-lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan dan bersih dari setiap intervensi, baik dari lembaga eksekutif, legislatif, maupun lembaga lainnya.
O iya, kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh lembaga-lembaga peradilan tersebut dilaksanakan oleh hakim.
“Hakim merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga peradilan di Indonesia.”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR