Tata hukum Indonesia dijelaskan dalam proklamasi kemerdekaan dan pembukaan UUD 1945, yang dinyatakan dalam:
1. Proklamasi Kemerdekaan: “Kami bangsa Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan Indonesia”.
2. Pembukaan UUD 1945: “Atas berkat rakhmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekannya.
Kemudian daripada itu... disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedulatan rakyat dengan berdasarkan...”.
Baca Juga: Jawab Soal Tugas Mandiri 3.1 Rumusan Hukum Menurut Para Pakar
Nah, dua hal tersebut memiliki arti, yaitu:
1. Menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
2. Pada saat itu juga ditetapkan tata hukum Indonesia yang tercantum di dalam UUD 1945.
UUD 1945 sendiri hanya memuat ketentuan dasar dan merupakan rangka dari tata hukum Indonesia.
Nah, itulah pengertian tata hukum Indonesia di mana tata hukum berasal dari proklamasi dan UUD 1945, pembahasan soal Uji Kompetensi Bab 3 halaman 117.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR