adjar.id - Kali ini kita akan mengisi Tabel 4.3 Makna Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia.
Tabel tersebut merupakan tugas yang terdapat pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 SMA halaman 112.
Baca Juga: Bentuk-Bentuk Desentralisasi dan Fungsinya dalam Pemerintahan
Nah, di dalam tabel tersebut kita harus mendiskusikan beberapa poin, yakni:
1. Makna Desentralisasi
2. Makna Otonomi Daerah
3. Landasan Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia
5. Kekurangan Desentralisasi.
Nah, kita bahas satu per satu, yuk!
1. Makna Desentralisasi
Istilah desentralisasi berasal dari bahasa Belanda, yakni de yang berarti 'lepas' dan centrum yang berarti 'pusat'.
Menurut KBBI, desentralisasi adalah sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah.
Desentralisasi dapat dimaknai sebagai penyerahan kekuasaan dari (pemerintah) pusat ke daerah (otonom) atau dari atas ke bawah.
Baca Juga: Jawab Soal Penerapan Konsep Negara Kesatuan dengan Sistem Desentralisasi
2. Makna Otonomi Daerah
Melansir KBBI, otonomi berarti pemerintahan sendiri.
Sedangkan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Makna otonomi daerah adalah sebuah kewajiban daerah otonom untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan aspirasi masyarakat setempat.
3. Landasan Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah (KND).
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
3. Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Timur.
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
10. Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: Jawab Soal Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
12. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: Jawab Soal Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Otonomi Daerah
4. Kelebihan Desentralisasi
1. Struktur organisasi yang didesentralisasikan adalah pendelegasian wewenang untuk memperingan manajemen pemerintah pusat.
2. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pemerintah pusat.
3. Untuk menghadapi permasalahan yang sangat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
4. Hubungan yang harmonis dan keinginan untuk bekerja antara pemerintah pusat dan daerah dapat lebih ditingkatkan.
5. Peningkatan efisiensi dalam segala hal baik untuk pemerintah pusat maupun daerah, khusunya pada penyelenggaraan pemerintahan.
6. Mengurangi birokrasi dalam arti negatif karena keputusan bisa segera dilaksanakan.
7. Untuk organisasi besar dapat mendapatkan manfaat dari kondisi di lokasi masing-masing.
8. Sebelum rencana diterapkan secara keseluruhan, dapat diterapkan di daerah tertentu terlebih dahulu dan rencana dapat diubah.
9. Risiko mengenai kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat dibagi-bagi.
10. Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna untuk suatu kepentingan.
11. Dari segi psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya langsung.
Baca Juga: Otonomi Daerah: Nilai, Dimensi, dan Prinsipnya di Indonesia
5. Kekurangan Desentralisasi
1. Besarnya badan struktural pemerintahan membuat struktur pemerintahan semakin kompleks dan berimbas pada lemahnya koordinasi.
2. Keseimbangan dan kesesuaian antara berbagai macam kepentingan daerah lebih mudah terganggu.
3. Desentralisasi teritorial mendorong munculnya paham kedaerahan.
4. Keputusan yang diambil membutuhkan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
5. Dibutuhkan biaya yang besar dan sulit untuk mendapatkan keseragaman serta kesederhanaan.
Nah, itulah uraian yang bisa Adjarian jadikan sebagai salah satu bahan referensi dalam mengisi Tabel 4.3 Makna Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia.
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR