11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
12. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: Jawab Soal Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Otonomi Daerah
4. Kelebihan Desentralisasi
1. Struktur organisasi yang didesentralisasikan adalah pendelegasian wewenang untuk memperingan manajemen pemerintah pusat.
2. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pemerintah pusat.
3. Untuk menghadapi permasalahan yang sangat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
4. Hubungan yang harmonis dan keinginan untuk bekerja antara pemerintah pusat dan daerah dapat lebih ditingkatkan.
5. Peningkatan efisiensi dalam segala hal baik untuk pemerintah pusat maupun daerah, khusunya pada penyelenggaraan pemerintahan.
6. Mengurangi birokrasi dalam arti negatif karena keputusan bisa segera dilaksanakan.
7. Untuk organisasi besar dapat mendapatkan manfaat dari kondisi di lokasi masing-masing.
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR