3. Kekuasaan Tertinggi Negara
Pada negara demokrasi, kekuasaan tertinggi ada pada rakyat, di mana kedaulatan rakyat menjadi pemegang kekuasaan tertinggi pada suatu negara.
Hal ini senada dengan pengertian demokrasi yang diutarakan Abraham Lincoln, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Sementara pada negara otoriter, pemegang kekuasaan tertinggi, yaitu penguasa negara, di mana pemerintahan penguasa tidak memiliki batasan di negara tersebut.
4. Fungsi dari Hukum
Pada negara demokrasi hukum berfungsi untuk melaksanakan kehendak rakyat, sehingga masyarakat bisa bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pada negara otoriter, hukum berfungsi untuk melegitimasi program penguasa negara, di mana hukum digunakan demi kepentingan penguasa.
Baca Juga: Jenis-Jenis Perilaku yang Mendukung Tegaknya Nilai-Nilai Demokrasi
5. Pembagian Kekuasaan
Negara demokrasi memiliki pembagian kekuasaan pada setiap lembaga negara, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta tidak ada kekuasaan yang mutlak.
Sementara pada negara otoriter kekuasaan dibentuk secara terpusat hanya pada satu orang dengan tidak adanya pembagian kekuasaan dan kekuasaannya mutlak.
Nah, itu tadi perbedaan negara demokrasi dengan negara otoriter untuk mengisi tabel pada Tugas Mandiri 2.1 di halaman 41.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR