adjar.id – Adjarian, ada tiga fungsi pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Penyelenggaraan pemerintahan di pusat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dipegang oleh presiden dengan dibantu wakil presiden dan para menteri negara.
Sementara itu, otonomi daerah merupakan sebuah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengurus dan mengatur sendiri pemerintahan daerahnya.
Adjarian, kali ini kita akan membahas mengenai fungsi pemerintah pusat dalam suatu pelaksanaan otonomi daerah yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.
Baca Juga: Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Tujuan adanya otonomi daerah yaitu meningkatkan daya guna dan hasil untuk penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan.
Kebijakan yang diambil pemerintah pusat yang kaitannya dengan pelaksanaan otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan menggunakan beberapa asas.
Nah, asas-asas yang digunakan yaitu asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Yuk, kita simak penjelasan mengenai fungsi dari pemerintah pusat dalam suatu pelaksanaan otonomi daerah berikut ini!
“Kebijakan yang diambil pemerintah yang kaitannya dengan pelaksanaan otonomi daerah salah satunya menggunakan asas desentralisasi.”
1. Fungsi Layanan
Fungsi layanan atau sevicing function dilakukan pemerintah pusat dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat.
Hal ini dilakukan dengan cara tidak memberatkan, tidak diskriminatif, dan dengan kualitas yang sama antarmasyarakatnya.
Dalam pelaksanaan fungsi layanan ini pemerintah tidak pilih kasih, di mana semua orang memililiki hak yang sama dan tidak dibeda-bedakan.
Nah, hak tersebut berkaitan dengan hak untuk dilayani, diakui, dihormati, diberi kesempatan, diberi kepercayaan, dan lain sebagainya.
Jadi, fungsi pelayanan ini lebih kepada peran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat itu sendiri.
Baca Juga: Tata Kelola Pemerintahan yang Baik: Struktur dan Persyaratannya
2. Fungsi Pengaturan
Fungsi pengaturan atau regulating function yaitu memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat saja, tetapi juga kepada pemerintah itu sendiri.
Jadi, pemerintah pusat dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat.
Selain itu juga meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat itu sendiri.
“Fungsi layanan dilakukan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.”
Nah, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai wara negara Indonesia.
O iya, ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki oleh pemerintah, yaitu:
• Menyediakan Barang dan Jasa Kolektif
Fungsi menyediakan barang dan jasa kolektif dijalankan pemerintah karena masih ada beberapa barang publik yang sulit dijangkau.
Barang publik ini sebenarnya sudah disediakan untuk umum, akan tetapi ada beberapa individu yang masih sulit memperolehnya.
Maka dari itu munculnya fungsi pengaturan untuk menyediakan barang dan jasa kolektif ini.
• Menyediakan Infrastruktur Ekonomi
Pemerintah sendiri menyediakan institusi dasar dan juga peraturan-peraturan yang diperlukan bagi keberlangsungan sistem ekonomi yang modern.
Hal ini dilakukan agar sistem ekonomi bisa terus berlangsung dalam kehidupan masyarakat.
Institusi dan peraturan yang diperlukan seperti hak cipta, hak paten, perlindungan terhadap hak milik, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Bentuk-Bentuk Desentralisasi dan Fungsinya dalam Pemerintahan
“Salah satu fungsi peraturan pemerintah pusat yaitu menyediakan barang dan jasa kolektif.”
• Menjembatani Konflik dalam Masyarakat
Pemerintah dalam fungsi pengaturan juga berfungsi untuk menjembatani konflik yang terjadi di dalam masyarakat.
Hal ini dilakukan untuk meminimalkan konflik yang di mana bisa menjamin ketertiban dan stabilitas yang ada di masyarakat.
• Menjaga Stabilitas Ekonomi
Adanya fungsi menjaga stabilitas ekonomi, membuat pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan moneter.
Hal ini dilakukan apabila terjadi sesutau yang menggangu stabilitas ekonomi negara Indonesia.
Kebijakan moneter sendiri dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi negara sehingga tidak terjadi kekacauan dalam ekonomi.
• Menjaga Kompetisi
Peran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar suatu kegiatan ekonomi bisa berlangsung dengan kompetisi yang sehat.
Kompetisi yang sehat di sini yaitu tidak ada kecuringan yang dibuat oleh pelaku ekonomi dalam suatu kegiatan ekonomi.
Nah, tidak adanya pengawasan dari pemerintah bisa saja membuat adanya kompetisi yang tidak terkontrol dan bisa merusak kompetisi itu sendiri.
Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 10 SMA, Peranan Organisasi Infrastruktur Politik
“Menjaga komptisi dalam kegiatan ekonomi penting bagi pemerintah untuk menciptakan kompetisi ekonomi yang sehat.”
• Menjamin Akses Minimal Setiap Individu Terhadap Barang dan Jasa
Adanya, fungsi untuk menjamin akses minimal setiap individu terhadap barang dan jasa membuat hadirnya pemerintah bisa memberikan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu.
Bantuan yang bisa diberikan pemerintah yaitu dengan adanya program-program khusus yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu.
3. Fungsi Pemberdayaan
Fungsi pemberdayaan merupakan fungsi yang dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Jadi, masyarakat tahu, menyadaari diri, dan bisa memilih alternatif yang baik untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapinya.
Baca Juga: Makna Demokrasi dan Klasifikasinya dalam Pemerintahan
Nah, pemerintah dalam fungsi pemberdayaan ini hanya sebagai fasilitator dan juga motivator.
Tujuannya yaitu untuk membantu masyarakat agar menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap masalah yang ada dalam kehidupan masyarakat.
Masyarakat jadi bisa menemukan penyelesaian dari masalah atau persoalan yang sedang menimpa mereka.
Adjarian, itu tadi tiga fungsi pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah yang salah satunya yaitu fungsi layanan.
Sekarang, yuk, kita jawab soal di bawah ini!
Pertanyaan |
Apakah yang dimaksud dengan fungsi pengaturan dari pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah? |
Petunjuk: Cek halaman 2 dan 3. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR