• Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Landasan hukum BPK, yaitu Pasal 23 E ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945.
• Mahkamah Agus (MA)
Landasan hukum MA, yaitu pasal 23 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945.
• Mahkamah Konstitusi (MK)
Landasan hukum MK, yaitu pasal 24 C ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945.
• Komisi Yudisial (KY)
Landasan hukum KY, yaitu:
a. Pasal 24 ayat 1 UUD 1945.
b. Pasal 24 B ayat 3 UUD 1945.
Baca Juga: Mengenal Lembaga Negara sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat
2. Trias Politika dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
Trias politika atau trias politica merupakan sebuah konsep kenegaraan yang digagas oleh Mostesquieu.
Dalam trias politika ini lembaga negara dibedakan berdasarkan tanggung jawab atau kekuasaan yang dimiliki lembaga tersebut.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR